Jawaban Mencengangkan dari Tommy Soeharto Tentang Kasus BLBI

Jawaban Mencengangkan dari Tommy Soeharto Tentang Kasus BLBI

Jawaban Mencengangkan dari Tommy Soeharto Tentang Kasus BLBI-Hutomo Mandala Putra atau beken dipanggil Tommy Soeharto memberi jawaban mengejutkan soal kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang membelitnya. Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Tommy di sela-sela groundbreaking proyek lapangan golf Club House New Palm Hill di Sentul, Jawa Barat Jumat (17/12/2021).
Saat ditanya soal Satgas BLBI akan melelang aset-aset milik PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang yang sebelum telah disita, Tommy justru menegaskan tidak ada penyitaan dan tidak berutang apapun.

“”Nggak ada penyitaan itu, orang nggak ada utangnya kok,” tegas Tommy ditemui ketika melakukan Groundbreaking Club House New Palm Hill di Sentul, Jumat (17/12/2021).

Sekadar informasi saja, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Karawang November kemarin. Aset dari perusahaan milik Tommy Soeharto itu menjadi jaminan dari pengucuran dana BLBI.

Satgas BLBI telah menagih kewajiban PT TPN yang berasal dari kredit beberapa bank. Outstanding nilai utangnya kepada pemerintah yang ditagih oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

“Penagihan yang telah dilakukan oleh PUPN telah sampai pada tahap penerbitan surat sita atas aset jaminan PT TPN, namun pelaksanaan sita terhadap aset belum dapat dilaksanakan karena kendala di lapangan dan hari ini dilaksanakan,” kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis dikutip detikcom, Jumat (5/11/2021).

Terdapat 124 hektare (Ha) luas tanah yang disita dari aset PT TPN. Juru sita PUPN melakukan penyitaan dan pemasangan plang atas empat aset tanah yang merupakan jaminan kredit PT TPN. Berikut daftarnya:

1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.